SUARA NEGERI | JAKARTA — Presiden Prabowo merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru.
Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Ini adalah langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden.
Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 itu, mencakup pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Selanjutnya, Fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024, mengatakan, peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni.
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, Ditjen Stabilitas membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, untuk penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan baru yang dipimpin seorang kepala dan berada di bawah Menteri Keuangan ini diatur di pasal 52. Badan ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam pasal 54 Perpres yang diteken Prabowo pada 5 November 2024 disebutkan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
Inspektorat Jenderal;
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
sumber: Antara