Diskominfo Ajak Nelayan Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pemalang


SUARA NEGERI | PEMALANG — Guna melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di kalangan nelayan,  melalui Diskominfo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Sari, Tanjungsari, Kelurahan Sugihwaras, pada Selasa 11 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Yusuf Mahrizal, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jateng Imanuel Deady Christyanto dan Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Ubaedi.

Tercatat 80 orang ikut hadir, terdiri dari para tokoh masyarakat, nelayan dan masyarakat sekitar  Tanjungsari.

Joko Ngatmo menghimbau, masyarakat khususnya para nelayan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.

"Kami mengajak  agar masyarakat pemalang khususnya nelayan dapat membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal," kata dia. 

Sementara itu, Yusuf Mahrizal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal  menjelaskan tentang definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Yusuf menyampaikan bahwa tujuan pengenaan cukai ada 2 yaitu regulator dan budgeter, untuk regulator adalah cukai ditujukan untuk mengatur (membatasi) bahan kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan budgeter adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.

Yusuf menyebutkan, jenis Bahan Kena Cukai (BKC) ada 3 yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. 

Kemudian yang tidak dipungut cukai yaitu tembakau iris (tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dibubuhi merk dagang dan etiket).

Yusuf menuturkan, bahwa fungsi pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC. (Rudi)