Kawasan Suci Pura Besakih Akan Bentuk Badan Pengelolaan Baru


BISNIS NEWS | BALI — Regulasi terkait pengelolaan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih tidak lagi dilaksanakan oleh managemen operasional (MO). Hal ini ditetapkan menyusul dicabutnya Pergub 51 yang digantikan dengan Pergub no 5 tahun 2023, yang dimana dalam pergub tersebut tertulis akan membentuk sebuah badan pengelolaan yang nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan untuk pengelolaan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih.

Badan pengelolaan yang terbentuk nanti akan mengelola sumber dana baik dari penjualan karcis masuk, penyewaan kios dan pendapatan lainnya yang ada dikawasan suci Pura Besakih.

Kepala MO Kawasan Pura Agung Besakih, I Gusti Bagus Karyawan membenarkan hal tersebut, dimana pihaknya mengatakan jika MO nantinya akan dibubarkan. 

"Informasinya tenaga kerja MO akan tetap dilibatkan untuk bekerja dibadan pengelola, saya sendiri juga melamar disalah satu bidangnya, " tandasnya, Rabu (8/3/2023). 
Pihaknya juga berharap agar ketika badan pengelolaan tersebut dibentuk kembali, maka karyawan MO sebelumnya dapat dipekerjakan juga di badan pengelola yang baru tersebut. 

"Kami dari pihak MO sangat mendukung keputusan ini, dengan disempurnakannya regulasi ini, maka kami berharap Kawasan Suci Pura Agung Besakih dapat dikelola lebih baik lagi kedepannya dengan melibatkan orang-orang yang profesional," katanya.

Sementara, terkait pengelolaan dari fasilitas Kawasan Suci Pura Besakih ini, nantinya hasil bersih setelah digunakan untuk operasional pada akhir tahun akan dibagi untuk Pura Besakih, untuk ke Desa Adat, Desa Dinas dan desa penyangga. (Ami)