Efek Putusan Penolakan MK, Mendadak Rupiah Menguat


BISNIS NEWS | JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tercatat menguat. Hal ini bersamaan dengan hasil gugatan pilpres yang dibacakan hari ini (22/4/2024).

Dilansir dari Refinitiv, rupiah terapresiasi 0,12% ke angka Rp16.230/US$. Posisi ini merupakan yang terkuat sejak 18 April 2024.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Sebagai catatan, Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال