SUARA NEGERI | JAKARTA — Guna mencegah lonjakan harga bahan pokok selama Ramadhan, perlu penguatan sistem pengawasan harga yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta, Fahira Idris dalam keterangan rilis yang diterima pada Minggu (2/3).
"Pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda), perlu memperkuat sistem pemantauan harga bahan pokok dengan memanfaatkan teknologi digital. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memantau harga pasar secara real time dan mengidentifikasi kenaikan harga yang tidak wajar," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.
Oleh sebab itu, menurutnya pemda juga harus berperan aktif dalam melakukan inspeksi rutin di pasar-pasar tradisional dan modern harus dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil.
Dalam situasi tertentu, intervensi pasar dapat menjadi solusi untuk menjaga kestabilan harga.
"Pemerintah bisa melaksanakan operasi pasar murah yang melibatkan Bulog dan distributor utama guna menyediakan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait operasi pasar, kata Fahira, sebaiknya dilakukan di pasar-pasar tradisional, daerah padat penduduk, serta wilayah yang rawan mengalami lonjakan harga.
"Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan pasokan bahan pokok," pungkasnya.
Tak hanya itu, selama Ramadhan lanjt Fahira, pemerintah perlu melaksanakan kebijakan yang mendukung petani dan produsen lokal, seperti subsidi pupuk, bantuan alat pertanian dan akses pasar yang lebih luas.
"Upaya ini akan meningkatkan produktivitas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor dan harga bahan pokok lebih terkendali," ungkapnya.
Diharapkan, dengan penegakan hukum terhadap spekulan, praktik spekulasi oleh oknum yang mencari keuntungan berlebihan yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok dapat diketahui, selanjutnya menindak tegas para pelaku penimbunan dengan memberikan sanksi yang berat.(*)