BREAKING NEWS

Pulau Digali Untuk Dunia, Rakyat Kehabisan Bensin di Negeri Sendiri


BISNIS NEWS | JAKARTA — Negeri ini seperti tak pernah belajar dari sejarah. Di atas kertas, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, mungkin sah. Tapi di lapangan, yang sah justru adalah bencana yang sedang dipelihara.

Pulau kecil dengan luas daratan 6.000 hektare itu diberi konsesi tambang seluas 13.136 hektare. Artinya, laut, hutan, bahkan kawasan konservasi ikut “dikapling” untuk kepentingan korporasi. Logika hukum tambang seperti ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga menertawakan akal sehat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Larangan itu pun dipertegas lagi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Namun, celah UU Minerba terbaru memberi tameng pada izin lama agar tetap sah. Inilah yang oleh Fredi Moses Ulemlem, praktisi hukum, disebut sebagai “konflik norma.”

“Saya melihat ini bukan sekadar konflik norma, tapi pemaksaan akal sehat rakyat untuk tunduk pada kepentingan investasi. UU lingkungan dikesampingkan, UU Minerba dijadikan perisai. Hasilnya jelas: rakyat yang menanggung dampak," tegas Fredi Moses, pada Minggu (21/9).

Pulau Gag bukan sekadar tanah kosong. Ia bagian dari Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai “laboratorium alam dunia.” 

Mengubahnya jadi lubang tambang sama saja menghapus reputasi Indonesia di mata global. Rehabilitasi dengan bibit pohon hanya jadi kosmetik murahan dibandingkan kerusakan ekosistem yang tak bisa dipulihkan.

"Jangan lihat hari ini, ketika kerusakan belum tampak nyata. Lihatlah satu-dua tahun ke depan, ketika sedimentasi merusak laut, ikan mati, dan masyarakat pesisir kehilangan sumber hidupnya," tambah Fredi.

Sementara negara sibuk menebar izin tambang, rakyat di banyak daerah justru antre BBM. Ironi ini telanjang energi untuk korporasi tersedia, energi untuk rakyat tersendat. 

Nikel memang emas hijau bagi industri baterai dunia, tapi apa gunanya jika motor nelayan dan petani tak bisa jalan karena bensin langka?

Dilain hal, legalitas izin tambang di Pulau Gag memang tak terbantahkan secara administratif. Tetapi di mata ekologi, logika, dan nurani publik, legalitas itu cacat. Jika kerusakan meluas, yang hancur bukan hanya pulau kecil itu, melainkan juga kredibilitas hukum dan martabat negara.

Indonesia kembali memperlihatkan wajah klasiknya kaya sumber daya, tapi miskin akal sehat. (by)