BREAKING NEWS

BNI Bobol Rp105 Miliar! Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Kredit Fiktif


BISNIS NEWS | JAMBI — Gonjang-ganjing kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 18 November 2025.

Dua tersangka yang diserahkan adalah BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta AR, Komisaris perusahaan tersebut. Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam manipulasi dokumen dan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan hingga berujung pembobolan dana raksasa.

Tak hanya itu, perkara ini juga telah lebih dulu menjerat tiga orang lainnya yang kini sudah memasuki tahap persidangan, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (Senior Relationship Manager BNI Palembang). 

Kelimanya diduga kuat bersekongkol dalam skema kredit fiktif yang ditaksir menggerus keuangan negara hingga Rp105 miliar.

Modus Korupsi: Manipulasi Dokumen, Kredit Dicairkan, Uang Diselewengkan

Penyidik mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan cara mengakali dokumen persyaratan kredit, agar PT PAL dapat memperoleh fasilitas kredit dari BNI. Alih-alih digunakan untuk kepentingan usaha, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan lain hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Ditahan 20 Hari ke Depan


Setelah Tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi langsung melakukan penahanan terhadap BK dan AR di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan:

Primair:

• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor

Subsidair:

• Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor

Kesemuanya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jambi memastikan berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam mega-skandal kredit fiktif tersebut.